Zakat Fitrah

Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang WAJIB dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim pada bulan Ramadan. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari Muslim:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan syarat:

1. Islam

2. Mendapati terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

3. Memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makanan dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya

Mayoritas ulama menyatakan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, suami bertanggung jawab atas zakat fitrah istri karena istri adalah tanggungan nafkah suami

Tata Cara Zakat Fitrah

1. Ukuran

Ukuran besaran zakat fitrah adala satu sha’. Satu sha’ menurut mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali adalah sekitar 2,75 kg. Adapun menurut mazhab Hanafi 3,8 kg. MUI menyarankan dibulatkan menjadi 3 kg

2. Bentuk

Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang berlaku umum di negaranya, seperti beras, gandum, jagung, kurma, dan semacamnya. Ulama mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diuangkan. Hal ini didukung oleh cerita Abu Daud, salah satu murid Imam Ahmad, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295).

Adapun Ulama’ mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan uang senilai harga makanan pokok satu sha’, di mana satu sha’ nya adalah 3,8 kg

3. Waktu

Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada beberapa macam:

Waktu boleh: selama bulan Ramadan

Waktu wajib: mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan sampai pelaksanaan sholat id

Waktu afdal: mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri sampai waktu pelaksanaan salat id .

4. Niat

Jangan lupa berniat di dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah karena suatu amal tidak akan diterima kecuali dengan niat.

5. Penerima

Zakat fitrah diserahkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat), baik secara langsung maupun melalui Amil zakat.

Referensi:

  1. Badan Amil Zakat Nasional. Zakat fitrah [Internet]. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional; [date unknown] [cited 2020 May 4]. Available from: https://baznas.go.id/id/zakat-fitrah
  2. Tuasikal MA. Panduan singkat zakat maal dan zakat fitrah [Internet]. Gunungkidul: Rumaysho; [2017 Jun 6] [cited 2020 May 4]. Available from: https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-fitrah.html
  3. Baits AN. Niat zakat fitrah [Internet]. Redaksi Konsultasi Syariah; [2011 Aug 24] [cited 2020 May 4]. Available from: https://konsultasisyariah.com/7084-niat-zakat-fitrah.html
  4. Al-Ghazi M. Fathul qarib al-mujib. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah; 2003.
  5. https://islam.nu.or.id/post/read/107273/1-sha-berapa-liter-beras
  6. Yasin AH. Panduan zakat praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa; 2011.
  7. https://islam.nu.or.id/post/read/91591/beda-pendapat-ulama-soal-hukum-zakat-fitrah-dengan-uang
  8. https://islam.nu.or.id/post/read/53568/waktu-pembayaran-zakat-fitrah
  9. https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *