Assalamu’alaykum sahabat muslim semua.. Semoga semangat ibadah dan mengejar Lailatul Qad’rnya semakin meningkat ya di penghujung Ramadhan ini. Kali ini, kita akan membahas mengenai Zakat.
Sebagaimana kita ketahui, Islam merupakan sebuah agama yang paripurna dan mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Tidak terkecuali aspek sosial ekonomi di masyarakat. Salah satu solusi yang ditawarkan Islam untuk berbagai masalah sosial ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, adalah zakat.
Secara istilah, zakat memiliki tiga maksud, yaitu “menyucikan“, “tumbuh“, dan “lebih baik“. Sehingga, dapat disimpukan bahwa zakat adalah suatu penyucian harta yang kita miliki sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, pengakuan bahwa segala harta yang kita miliki pada dasarnya adalah milik Allah, dan sebagai bentuk kontribusi kita dalam meningkatkan kesejahteraan Umat Islam.
Zakat sendiri merupakan hal yang sangat penting dan termasuk ke dalam Rukun Islam. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist sebagai berikut:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Nah, setelah mengetahui keutamaan zakat dan pengertiannya, apa saja yaa yang harus dipenuhi untuk berzakat?
Persyaratan zakat mencakup tiga hal, yaitu Muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat dan harta yang akan dizakatkan oleh Muzakki yang bersangkutan. Harta yang dikeluarkan untuk zakat memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimiliki secara sempurna, merupakan harta yang berkembang, mencapai nisab dan haul, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Kepemilikan yang sempurna berarti harta tersebut berada di tangan satu orang, yakni sang Muzakki sendiri, dan tidak dimiliki atau berhubungan dengan orang lain. Harta yang dizakatkan juga merupakan harta yang berkembang. Makna berkembang di sini adalah mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan dapat berkembang secara kuantitas ataupun kualitas. Contohnya, jika suatu harta dipergunakan dalam perdagangan, harta tersebut dapat bertambah jumlahnya. Begitu pula dalam hal hewan ternak.
Harta yang dizakatkan juga harus memenuhi nisab dan haulnya. Nisab adalah ukuran terkecil suatu harta sehingga harus dikeluarkan zakatnya. Setiap jenis zakat memiliki nisab yang berbeda pula besarannya. Selain itu, harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah satu tahun atau dua belas bulan Hijriyah dimiliki. Jangka waktu setahun atau dua belas bulan Hijriyah inilah yang dinamakan sebagai haul. Syarat haul ini dikecualikan untuk zakat pertanian, di mana setiap hasil panen harus langsung dikeluarkan zakatnya.
Harta yang dizakatkan juga haruslah merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Dengan kata lain, jangan sampai ada kesengsaraan yang ditimbulkan jika harta tersebut dizakatkan. Adanya kelebihan tersebut adalah standar apakah seseorang tersebut adalah orang mampu atau tidak mampu.
Nah, bagaimana sahabat muslim semuanya? Mudah-mudahan, dari pemaparan di atas, kita semua jadi lebih paham yaa mengenai zakat. Yuk, simak artikel lainnya mengenai para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat, serta artikel mengenai berbagai jenis zakat termasuk zakat fitrah dan zakat mal.
Penulis : Muhammad Prasetio Wardoyo- Mahasiswa FKUI 2015
Tentang mustahik (penerima zakat) : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat-mustahik/
Tentang jenis-jenis zakat : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat-jenis-zakat/
Referensi :
- Muslim Aid. Zakat [Internet]. 2016 [cited 2016 Jun 23]. Available from: https://www.muslimaid.org/zakat-charity/
- Tuasikal MA. Panduan zakat (1) : Keutamaan menunaikan zakat [Internet]. muslim.org. 2012 [cited 2016 Jun 23]. Available from: https://muslim.or.id/9427-panduan-zakat-1-keutamaan-menunaikan-zakat.html
- Bugho M, Al-Khin M, Asy-Syurbaji A. Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i. 4th ed. Damaskus: Darul Qalam; 1992.
- Al-Asqalani IH. Fath Al-Bari bisyarhi Shahih Al-Bukhari. Mesir; 1449. 262 p.
- Tuasikal MA. Syarat-syarat zakat [Internet]. Rumaysho.Com. 2010 [cited 2016 Jun 23]. Available from: https://rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html