Sucikan Hartamu dengan Berzakat : Mustahik (Penerima Zakat)

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(QS. At Taubah: 60)

Dari ayat di atas, kita dapat melihat bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat atau menjadi mustahik. Kedelapan golongan itu adalah :

  • Fakir, yaitu orang-orang yang penghasilannya belum mencukupi setengah dari kebutuhannya.
  • Miskin, yaitu orang-orang yang penghasilannya belum mencukupi kebutuhannya, tapi sudah mencukupi setengah kebutuhannya. Namun, perlu diperhatikan agar tidak memberikan zakat kepada orang yang ditanggung nafkahnya. Seseorang juga boleh memberikan zakat kepada orang yang di luar tanggungannya.
  • Amil, yaitu seseorang yang mendapatkan tugas secara resmi oleh dan di bawah pengawasan negara atau suatu lembaga untuk mengurusi zakat. Perlu diperhatikan juga bahwa amil zakat yang mendapat zakat adalah seseorang yang pekerjaan utamanya adalah amil zakat.
  • Terdapat tiga pengertian mualaf di sini, yaitu orang non muslim yang hatinya sudah cenderung pada Islam, orang non muslim yang diharapkan menghentikan perbuatan jahat mereka pada umat Islam, dan orang yang baru masuk Islam sehingga imannya lemah.
  • Riqab, yaitu budak atau tawanan yang hendak dibebaskan. Ada tiga orang yang tergolong riqab, yaitu budak yang ingin membebaskan diri dari tuannya dengan membayar uangnya, budak yang ingin kita bebaskan secara langsung, dan muslim yang berusaha membebaskan diri dari tawanan perang non muslim.
  • Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang. Orang yang terlilit hutang yang dapat dibantu dengan zakat adalah mereka yang terlilit hutang dalam memenuhi keperluannya sendiri dan mereka yang terlilit hutang karena mendamaikan dua pihak yang bertikai.
  • Fi sabilillah, yaitu orang yang bersungguh sungguh di jalan Allah, baik membela agama Islam dalam pertempuran ataupun mempelajari ilmu.
  • Ibnu sabil, yaitu mereka yang dalam perjalanan namun mengalami kehabisan bekal di dalam perjalanannya.

Nah, jadi terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ya sahabat. Fakir, Miskin, Amil,Mualaf, Riqab, Gharim, Fii Sabililah, serta Ibnu Sabil. Yuk, tunaikan zakatmu dan pastikan ia sampai ke tangan di antara kedelapan golongan ini.

 

 

Penulis : Muhammad Prasetio Wardoyo- Mahasiswa FKUI 2015

Tentang zakat : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat/

Tentang jenis-jenis zakat : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat-jenis-zakat/

Referensi:

  1. An-Najah AZ. Inilah delapan kelompok yang berhak menerima zakat [Internet]. Suara-Islam.com. 2013 [cited 2016 Jun 24]. Available from: http://www.suara-islam.com/read/index/7950/Inilah-Delapan-Kelompok-yang-Berhak-Menerima-Zakat

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *