“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah.” (HR. Muslim: 3649, Nasa’I, Ibnu Majah]
Allah, Sang Pencipta Jagat Raya, telah menjamin keindahan dan berharganya seorang wanita jika ia shalehah. Wajar saja jika wanita diperintahkan berhijab karena nyaris seluruh bagian tubuhnya adalah perhiasan yang harus dijaga keindahannya. Salah satu cara menjaganya adalah dengan berhijab secara syar’i. Bagaimanakah kriteria hijab syar’I tersebut?
Menutup seluruh bagian tubuh, kecuali yang diperbolehkan
Menutupi di sini berarti tidak terlihat lagi lekuk tubuhnya. Untuk sebesar apa ukuran bajunya, silahkan disesuaikan dengan ukuran badan masing-masing. Sementara bagian wajah dan telapak tangan diperbolehkan tidak ditutupi.
Kain yang digunakan cukup tebal
Dalam suatu hadis riwayat Muslim, dikatakan bahwa di akhir zaman akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun pada hakikatnya bertelanjang. Wanita-wanita ini tidak akan masuk surga, bahkan mencium aroma surga yang dapat dicium dari jarak sekian saja tidak akan tercium. Maksudnya wanita berpakaian tetapi telanjang disini adalah wanita-wanita yang menggunakan pakaian tipis yang membentuk lekuk tubuhnya serta tidak bisa menyembunyikan bentuk tubuh yang sebenarnya.
Bukan tabarruj
Tabarruj disini maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam berhias, misalnya menggunakan bedak yang terlalu tebal, lipstik yang terlalu terang dan mencolok, dan sebagainya.
Kainnya longgar dan tidak sempit
Sudah dijelaskan di atas bahwa pakaian yang digunakan wanita sebaiknya longgar dan tidak sempit, sehingga bisa menutupi seluruh bagian tubuhnya dari bentuk yang sebenarnya. Terlebih, dengan segala keadaan lingkungan yang penuh kejahatan seperti saat ini, insya Allah hal ini akan melindungi wanita dari kejahatan tersebut.
Tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian keluar dan lewat di depan orang banyak agar mereka mendapati wanginya, maka ia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Menyerupai laki-laki disini berarti wanita yang berpakaian tomboi, sehingga tidak sesuai dengan kodratnya sendiri.
Tidak menyerupai orang-orang kafir
Berdasarkan sabda Rasulullah pada sebuah hadits riwayat Ahmada dan Abu Dawud, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk ke dalam kaum tersebut.”
Maka, wanita muslimah sangat dilarang berpakaian menyerupai orang kafir, seperti berpakaian dan berdandan ala barat yang tidak menutup aurat.
Bukan berpakaian untuk ketenaran atau popularitas
Maksudnya pakaian ketenaran di sini adalah bisa saja seorang wanita mengenakan pakaian yang sangat mahal, sangat mencolok, sangat bagus, dengan tujuan dikagumi dan dibicarakan oleh orang lain sebagai orang yang hebat dan kaya. Sebaliknya, bisa saja ia mengenakan pakaian yang sangat sederhana agar terlihat zuhud di pandangan orang lain.
Nah, itu dia beberapa kriteria hijab syar’i. Semoga Allah senantiasa memudahkan dan melapangkan usaha kita untuk tetap syar’i sesuai syariatnya. Seringkali ketika kita bicara perihal syar’i, kita kaitkan dengan hidayah. Padahal sesungguhnya hidayah tidak ditunggu datang begitu saja, namun diusahakan dan dijemput. Wallahu’alam.
Sumber:
Ariwibowo A, Fidayani. Makin Syar’i Makin Cantik. Jakarta: Elex Media Computindo; 2016.
Oleh:
Maghfirah Anastamia Mariska – Mahasiswi FKUI Angkatan 2016