IKnow: Interaksi Lawan Jenis

A. Batas Pandangan antara lawan jenis

Apa sih dasar hukumnya ?

Allah Ta’ala berfirman pada QS. An-Nur ayat 30-31

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…..(٣١)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (30) Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…… (31)

Hukum lelaki memandang perempuan

  • Pertama: Memandang perempuan non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan atau haram.
  • Kedua: Memandang istri diperbolehkan untuk melihat seluruh tubuhnya.
  • Ketiga: Memandang perempuan yang masih mahramnya, boleh memandang tubuhnya pada bagian yang biasa terlihat ketika bekerja di rumah. Bagian tersebut adalah wajah, kepala, leher, tangan hingga siku, dan kaki hingga lutut.
  • Keempat: Memandang ketika melamar perempuan, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.
  • Kelima:  Memandang perempuan dalam rangka pengobatan, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Dengan syarat tidak ada dokter perempuan yang dapat menangani dan batasan-batasan lain.
  • Keenam: Memandang perempuan karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat dengan tujuan untuk mengenali perempuan tersebut dan tidak bisa dilakukan kecuali dengan melihat dan tanpa hijab. Namun, dengan syarat tidak boleh berduaan (ber-kholwat).

Hukum perempuan memandang lelaki

Berdasarkan penjelasan Syekh Dr. Khalid al-Mushlih, terdapat 3 kondisi perempuan dalam memandang laki-laki, yaitu :

  • Memandang dengan syahwat atau dikhawatirkan timbul fitnah pada dirinya, maka hukumnya Haram karena termasuk zina mata. Ibnu Bathal menjelaskan “zina mata yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat….”.

Contoh : Memandang lelaki untuk menikmati ketampanan atau kegagahannya, atau memandang yang disertai fantasi-fantasi yang diharamkan syariat.

  • Melihatnya karena suatu keperluan, maka ini dibolehkan. Namun, terdapat batasan-batasan syariat yang membuat hal ini diperketat.
  • Melihatnya bukan karena suatu keperluan, tidak pula disertai syahwat, dan tidak dikhawatirkan  terjadi fitnah, para ulama’ berselisih pendapat. Pendapat yang kuat adalah boleh selama bukan aurat (antara pusar hingga lutut).

Perilaku yang lebih utama adalah menundukkan pandangan ketika tidak ada hajat, meskipun tidak khawatir syahwat atau fitnah. Hal ini lebih aman dari fitnah, sebagaimana tafsir An-Nusafi mengenai ayat sebelumnya,

“Jika wanita menundukkan pandangannya terhadap lelaki yang bukan mahram itu lebih utama (juga sebaliknya). Karena didahulukannya penyebutan ‘menjaga pandangan’ daripada ‘menjaga kemaluan’ karena pendangan itu surat menuju zina dan pemicu syahwat pada farji. Bibit hawa nafsu adalah mata yang berambisi”.

Ðari mata turun ke hati

B. Adab berbicara dengan lawan jenis

Adab berbicara dengan lawan jenis adalah berbicara dengan tegas, berwibawa, sopan, dan baik. Dilarang antara lelaki dan wanita untuk berbicara mendayu-dayu, nada yang lembut, saling bercanda dan tertawa, dan hal-hal lainnya yang dapat membekas di hati.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).1

C. Berjabat tangan dengan lawan jenis

Berjabat tangan dengan lawan jenis dibedakan menjadi 2 kondisi, yaitu

Sesama Mahram

Hukumnya boleh dan disunnahkan.

Bukan Mahram

Berdasarkan pendapat para ulama’, di antaranya ulama’ syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah  bersabda,

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni, Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

D. Khalwat

Khalwat adalah berdua-duaan dan hukum dasarnya adalah tidak diperbolehkan (Haram).

Rasulullah  bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

Namun, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan terdapat khalwat (antara lawan jenis) yang diharamkan dan yang diperbolehkan:

Khalwat yang diperbolehkan

Berkhalwat yang dilakukan di tempat yang ramai dilewati manusia dengan syarat jika hanya ada keperluan dan sebatas keperluan tersebut.

Sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ pernah ditanya seorang shahabiyah di jalanan utama madinah (HR.Muslim).

Khalwat yang diharamkan

Berkhalwat di tempat yang tertutup dari pandangan manusia.

Contoh: Berduaan di ruang kelas atau bioskop atau mobil.

Berkhalwat di tempat terbuka, tetapi jarang dilewati oleh manusia.

Contoh: Berduaan menikmati senja di pinggiran danau kenanga

Berkhalwat zaman now, seperti telepon, chatting, vid-call, atau sejenisnya. Apabila memang mendesak karena suatu keperluan, diperbolehkan sebatas keperluan itu saja. Tidak boleh lebih, seperti gombal, bercanda, ngingetin salat malam lawan jenis, dll.

Sumber gambar:

  1. Dzikri MN. Motion graphic: cara bergaul ikhwan dan akhwat yang bukan mahram . 2018 Jan 29 [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://www.youtube.com/watch?v=SfsK99TNFg0
  2. Arfiyani W. 12 gombalan lucu google assistant ini dijamin bikin tersipu malu [Internet]. 2019 Feb 20 [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://www.brilio.net/ngakak/12-gombalan-lucu-google-asisstant-ini-dijamin-bikin-tersipu-malu-190219r.html

E. Ikhtilat

Ikhtilat adalah campur baur antara laki-laki dan perempuan. Hukum asalnya adalah dilarang atau haram. Dalilnya adalah

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Rasulullah  jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870)

Lalu, bagaimana sikap kita ketika di tempat umum, seperti kampus, rumah sakit, dan KRL yang selalu ikhtilat ?

  1. Mengingkari hal tersebut dalam hati dan tidak ridho atas hal tersebut.
  2. Berusaha untuk menimalkan interaksi antar lawan jenis, seperti memisah tempat laki-laki dan perempuan.
  3. Berusaha untuk selalu menundukkah pandangan dan menjaga hati.
  4. Segera pulang ketika hajat sudah terpenuhi.

Referensi

  1. Al-Qur’an Al-Karim.
  2. Tuasikal MA. Hukum memandang wanita [Internet]. Sleman: Rumaysho.com; 2012 Aug 23 [cited 2020 Jul 19]. Available from: https://rumaysho.com/2761-hukum-memandang-wanita.html
  3. Tuasikal MA. Aurat dengan sesama mahram [Internet]. Sleman: Rumaysho.com;  2016 Mar 15 [cited 2020 Jul 19]. Available from: https://rumaysho.com/13098-aurat-dengan-sesama-mahram.html
  4. Al-Munajjid S. Batasan aurat yang boleh dilihat saat pengobatan [Internet]. 2002 Apr 10 [cited 2020 Jul 19]. Available from: https://islamqa.info/id/answers/5693/batasan-aurat-yang-boleh-dilihat-saat-pengobatan
  5. Al-Mushlih K. Hukum pandangan wanita kepada laki-laki asing [Internet]. 2014 Okt 8 [cited 2020 Jul 19]. Available from: http://almosleh.com/ar/17037
  6. Purnama Y. Bolehkah wanita muslimah memandang lelaki yang bukan mahram? [Internet]. Sleman: Rumaysho.com; 2015 Nov 15 [cited 2020 Jul 19]. Available from: https://muslimah.or.id/7962-bolehkah-wanita-muslimah-memandang-lelaki-yang-bukan-mahram.html
  7. Purnama Y. Adab berinteraksi dengan wanita di internet [Internet]. Yogyakarta: Muslim.or.id; 2017 Sep 2 [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://muslim.or.id/31942-adab-berinteraksi-dengan-wanita-di-internet.html
  8. Permana R. Jabat tangan dengan wanita dalam pandangan 4 madzhab [Internet]. Yogyakarta: Muslim.or.id; 2013 Jan 29 [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://muslim.or.id/11475-jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html
  9. Andirja F. Mewaspadai bahaya khalwat [Internet]. Jakarta: Muslim.or.id; 2008 Apr 28. [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://muslim.or.id/28-mewaspadai-bahaya-khalwat.html
  10. Munandar A. Bolehkah komunikasi lawan jenis via HP atau chatting [Internet]. Yogyakarta: KonsultasiSyariah.com; 2010 Jan 8 [cited 2020 Jul 20]. Available from: https://konsultasisyariah.com/1096-bolehkah-komunikasi-lawan-jenis-via-hp-atau-chatting.html
  11. Tuasikal MA. Dosakah campur baur lawan jenis di pasar, kampus, dan rumah sakit? [Internet]. Sleman: Rumaysho.com; 2016 Nov 5 [cited 2020 Jul 19]. Available from: https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *