Apakah Tindakan Medis Tertentu Membatalkan Puasa?

Apakah tindakan medis tertentu dapat membatalkan puasa?

1. Obat Tetes Mata

Ulama Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa tidak ada saluran yang berhubungan antara mata dan perut atau mata dan otak. Oleh karena itu mereka menganggap sesuatu yang diteteskan ke mata tidaklah membatalkan puasa.1 Ulama Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mata adalah sebuah rongga sebagaimana mulut dan hidung. Oleh karena itu, puasa seseorang batal jika misalnya ia bercelak dan menimbulkan rasa pada kerongkongannya.1

2. Obat Tetes Telinga

Terdapat dua pendapat mengenai hal ini:2

1 .Ulama Hanafi, Maliki, dan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’iyah berpendapat, jika memasukkan minyak atau air melalui lubang telinga membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hambali, hal tersebut batal jika sampai pada otak. Mereka beralasan, sesuatu yang dimasukkan ke dalam telinga akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak.

2 .Pendapat lain dari  ulama Syafii dan pendapat Ibnu Hazm menyatakan hal tersebut tidak membatalkan puasa

Mereka beralasan bahwa tetes telinga tidaklah sampai ke otak dan hanya sampai ke pori-pori.

Dua pendapat ini tidaklah berbeda jauh. Penelitian membuktikan bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak. Saluran tersebut bisa dialiri cairan hanya jika ada yang sobekan pada gendang telinga. Sehingga dapat disimpulkan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa.2

Anatomi telinga

Namun, jika gendang telinga sobek, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui kanal Eustachian.2

3. Obat Tetes Hidung

Terdapat dua pendapat:3

Pendapat pertama

Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syekh Haytsam Al Khiyath dan Syekh ‘Ajil An Nasymiy.

Alasan mereka:

1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit.

2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukan zat makanan.

Makanan bisa membatalkan puasa karena menguatkan dan mengenyangkan. Ditinjau secara bahasa maupun ‘urf, tetes hidung juga tidak dianggap makanan atau minuman. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makanan dan minuman.

Pendapat kedua

Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.

Mereka beralasan dengan dasar:

Hadis Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung  yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut.

Pendapat terkuat menyebutkan tetes hidung tidak membatalkan puasa meskipun terdapat kemungkinan sedikit zat tersebut masuk ke dalam perut. 3

4. Suntik

Terdapat dua jenis suntik:4

Suntik pada kulit, otot, dan pembuluh darah yang tidak mengandung makanan

Menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syekh Muhammad Bakhit, dan Syekh Muhammad Syaltut.

Alasannya adalah karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, serta tidak diartikan sebagai makan atau minum.

Suntik pada pembuluh darah yang mengandung makanan

Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasannya adalah bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum.

Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syekh Muhammad Bakhit, Syekh Muhammad Syaltut, dan Syekh Sayyid Sabiq. Alasannya adalah bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh. Namun, hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Hal ini dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan.4

5. Anastesi

Anestesi yang menghilangkan kesadaran terbagi berdasarkan seberapa lama waktu hilangnya kesadaran tersebut:5

Hilang kesadaran pada seluruh siang

Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat, sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian.

Ulama Hanaf dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah, karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa, dan ia sudah berniat berpuasa.

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, tetapi berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya, jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain).

Hilang kesadaran bukan pada seluruh siang

Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), artinya bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke Barat), orang tersebut harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah.

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagaimana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, maka puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadis qudsi,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa.5

Referensi:

  1. https://rumaysho.com/2673-pembatal-puasa-kontemporer-7-penggunaan-tetes-mata.html
  2. https://rumaysho.com/2669-pembatal-puasa-kontemporer-6-penggunaan-obat-tetes-telinga.html
  3. https://rumaysho.com/2553-pembatal-puasa-kontemporer-4-menggunakan-inhaler-dan-obat-tetes-pada-hidung.html
  4. https://rumaysho.com/3410-pembatal-puasa-kontemporer-8-suntik-pengobatan.html
  5. https://rumaysho.com/2666-pembatal-puasa-kontemporer-5-anestesi-pembiusan.html

4 comments on “Apakah Tindakan Medis Tertentu Membatalkan Puasa?”

  1. edy Balas

    Masalah membatalkan puasa di dalam berbagai kajian sangat menarik. Termasuk dalam hal ini berkaitan dengan tindakan medis tertentu. Ulasan di artikel ini sangatlah bagus dan mencerahkan semuanya.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *